Bandar Lampung – Pengamat kebijakan publik di Lampung, Nizwar Affandi menilai keputusan Unila memberikan Gelar Doktor kehormatan pada Arinal Djunaidi adalah kebijakan yang salah kaprah.
Nizwar mengatakan, sejatinya ia menghormati keputusan pimpinan Unila terkait pemberian gelar tersebut yang menganggap Gubernur Arinal telah berhasil memajukan perekonomian Lampung di sektor pertanian melalui program KPB.
Namun, kata dia, tentunya harus ada parameter dan atau indikator yang jelas untuk mengamini itu. Misalnya pertumbuhan ekonomi, nilai tukar petani (NTP), struktur PDRB, inflasi, dan produksi komoditi.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, data resmi yang tersedia di BPS, BI dan BAPPENAS menunjukkan bahwa kurun waktu kepemimpinan Gubernur Sjachroedin tahun 2009-2014 adalah masa keemasan pertumbuhan ekonomi di Lampung dengan rentang angka 5,26 – 6,53 %, menjadi papan atas di Sumatera bersaing dengan Sumatera Utara dan Sumatera Selatan
Posisi itu masih dapat terjaga di masa kepemimpinan Gubernur Ridho tahun 2014-2019, pertumbuhan ekonomi Lampung tidak pernah turun dari posisi ke-tiga di Sumatera dan berada di atas rata-rata nasional
Tetapi sejak Arinal menjadi Gubernur Lampung pertumbuhan ekonomi Lampung selalu berada di bawah rata-rata Sumatera, tahun 2020 di posisi ke-8, tahun 2021 dan 2022 di posisi ke-9, dan pada Semester II tahun 2023 masih di posisi ke-8 dari 10 Provinsi di Sumatera
Sumbangsih sektor pertanian terhadap PDRB Lampung juga mengalami penurunan, tahun 2019 sektor pertanian masih berkontribusi sebesar 30,53% dan sekarang di Semester II tahun 2023 kontribusi sektor pertanian hanya sebesar 29,64% terhadap PDRB Lampung
Nilai Tukar Petani (NTP) secara umum masih dijadikan salah satu indikator utama dalam mengukur kesejahteraan petani, di masa Gubernur Sjachroedin dan Gubernur Ridho NTP Lampung hampir selalu menjadi juara di Sumatera dan berada di atas rata-rata nasional
Angka-angka itu menurun drastis di masa Gubernur Arinal, NTP Lampung tidak pernah lagi menjadi juara di Sumatera dan selalu berada di bawah rata-rata nasional, bahkan NTP Lampung pernah beberapa kali menjadi juru kunci pada posisi terakhir dibandingkan 9 Provinsi lainnya di Sumatera
Angka inflasi sering juga dijadikan penanda dari kondisi neraca supply and demand komoditi perekonomian suatu negara atau wilayah dengan mencermati komponen pembentuknya, data menunjukkan sampai semester II tahun 2023 kenaikan harga beras masih menjadi penyumbang terbesar inflasi di Lampung, seperti apa dinamika supply and demand beras terhadap inflasi di Lampung tentu membutuhkan studi tersendiri
Terkait revitalisasi lada hitam di Lampung, data produksi tahun 2014 menunjukkan angka 23.418 ton dan di akhir tahun 2022 produksinya hanya tinggal di angka 15.983 ton, menjadi terlalu sembrono rasanya jika merujuk pada data itu kemudian dikatakan revitalisasi lada hitam sudah dianggap berhasil selama empat tahun terakhir
Mencermati beberapa indikator itu, Nizwar merasa mantan Gubernur Sjachroedin ZP lebih pantas menerima penghargaan tersebut.
“Jika erkait pembangunan ekonomi di Lampung, tanpa keraguan saya lebih memilih Gubernur Sjachroedin bukan Gubernur Arinal,” katanya.
Diketahui, pemberian penghormatan Gelar Doktor pada Arinal Djunaidi dilakukan pada Sidang Promosi Honoris Causa, yang dipimpin langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN, Ing, di GSG Unila, Kamis (26/10/2023).
Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dari Unila ini karena Arinal Djunaidi, orang nomor satu di Provinsi Lampung itu dinilai berinovasi dalam menciptakan program Kartu Petani Berjaya (KPB).
Menurut Rektor Unila Prof Lusmeilia, Arinal Djunaidi diberikan gelar Doktor Honoris Causa karena karyanya yang luar biasa yaitu menemukan, menciptakan dan mewujudkan pembangunan Lampung dengan program Kartu Petani Berjaya (KPB).
Sebelum penganugerahan gelar doktor kehormatan, Arinal Djunaidi menyampaikan pidato ilmiahnya terkait karyanya di depan Rektor, pejabat Unila dan seribuan undangan dari berbagai kalangan.
Dijelaskan Rektor, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Arinal Djunaidi ini tidak sembarangan. Karena pemberian gelar doktor kehormatan dari perguruan tinggi kepada seseorang atau tokoh harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Atas permohonan gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Unila sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud Ristek.
Masih menurut Rektor, dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah melalui beberapa proses tahapan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah karya tersebut dinilai dan dievaluasi, kemudian diajukan ke Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila. Senat FEB selanjutnya melakukan penilaian dan evaluasi kembali terkait kelayakan karya calon penerima.
Selain itu, Rektor juga melakukan rapat senat Unila. Dari hasil rapat senat tersebut, kemudian diajukan dan diusulkan ke Kemenristek untuk mendapatkan persetujuan. (Rls)