Kejari Lampura Selamatkan Uang Negara Rp1,9 M Dari Terpidana Maya Mettisa


Lampung Utara -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara Rp1,9 miliar, dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya mettisa, pada perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018.


"Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR 1127 PK /PID.SUS/2023 tanggal 30 November 2023. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti yang merugikan Negara sebesar Rp2.110.443.500," ujar Kajari Lampura Hendra Syarbaini.


Ia menjelaskan, sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri pada 23 september 2020. Sehingga terpidana atas nama Maya Mettisa masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan Rp1.9 miliar lebih pada negara.


Ia menyampaikan, saat ini uang telah disetorkan oleh Rahmat suami Maya Mettisa kepada bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum'at (29/11/2024). 


"Uang Rp1,9 miliar telah berhasil disetorkan ke Negara berdasarkan bukti pembayaran Nomor Transaksi Bank (NTB) FT2433487SJD dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP," jelasnya. 


Dari eksekusi uang pengganti tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menyelamatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 miliar lebih. 


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap aset berupa klinik kesehatan dan kos-kosan milik terpidana Maya Metissa, pada Senin (18/11/2024). 


Dengan telah dipemenuhinya kewajiban oleh terpidana dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih maka plang sita eksekusi dicabut dan aset dikembalikan.


“Sudah dipulihkan, atas permohonan dari pihak terpidana untuk dapat segera di cabut dan dikembalikan akan segera kita laksanakan," terangnya. (Yogi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama